Lombok Utara NTB - Seorang Guru honorer yang merangkap sebagai Operator di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa siswa di SD Tersebut.
Hal ini Disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Depan Polres Lombok Utara, (22/08).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Pencabulan ini atas laporan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
"Tim PPA kecamatan melaporkan peristiwa ini setelah adanya laporan orang tua murid ataupun korban yang merasa di perbuat tidak senonoh, "jelasnya.
Kejadian ini sebetulnya sudah berlangsung lama yaitu dari 2021, dimana atas tindakan guru honorer tersebut kepala sekolah SD tersebut telah memberi surat peringatan kepada guru honorer tersebut, akan tetapi tidak diindahkan, terduga masih tetap melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut pada beberapa siswa Putri SD tersebut.
"Menurut informasi, terduga ini kerap duduk disamping siswi nya, dan kerap memegang dan mengelus bagian tubuh tertentu dari siswinya. Lebih jelas akan disampaikan oleh Kasat Reskrim, "tutup Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, menceritakan peristiwa ini sebetulnya sudah lama terjadi namun hanya 6 korban yang saat ini di laporkan PPA Kecamatan Tanjung. Keenam korban tersebut AR, MJ, DQ, AN, MW dan A yang usianya masih sebagai pelajar SD.
"Kami akan menyelidiki ini secara mendalam, apakah pelaku ini ada kelainan, ataukah ada maksud tertentu melakukan hal tidak senonoh tersebut, "jelasnya.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Kasat Reskrim menceritakan tindakan yang kerap dilakukan berdasarkan keterangan singkat pelaku memegang tangannya, dan dilakukan ke beberapa siswi SD tersebut.
Tenaga guru honorer dan operator di salah satu SD di Tanjung yang berinisial M, Pria 31 tahun, Alamat Tanjung, Lombok Utara tersebut sudah beristri dengan dikaruniai 2 orang anak.
"Ia mengaku telah Khilaf, akan tetapi atas perbuatanya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku, "jelas Kasat.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 82 (1) Jo. 76 E UU 35 tahun 2014, atas perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Adb)